Workshop Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Primary tabs
Yogyakarta (SPI UNY) - Pada tanggal 7 Mei 2024, Satuan Pengawas Internal Universitas Negeri Yogyakarta (SPI UNY) menggelar acara workshop penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hadir dalam acara tersebut dua narasumber dari BPKP atas nama M. Mashudi selaku Auditor Madya dan Ana Suprihatiningsih selaku Auditor Muda. Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pembekalan kepada Unit Kerja maupun Fakultas dan Sekolah yang ada di UNY agar mampu secara mandiri melakukan penilaian atas maturitas SPIP pada lingkungan kerja mereka.
Menurut the Institute of Internal Auditors (2013) model maturitas menggambarkan tahapan proses yang diyakini akan mengarah pada pencapaian output dan outcome yang lebih baik. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Tingkat maturitas ini dapat digunakan sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan SPIP.
Proses penilaian maturitas SPIP dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yang berfokus pada 3 (tiga) komponen yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP. Penilaian atas kualitas penetapan tujuan dilakukan untuk memastikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan telah sesuai mandat organisasi, berorientasi pada hasil, dan mempertimbangkan isu strategis. Penilaian atas struktur dan proses dilakukan terhadap 5 (lima) unsur pengendalian yang kemudian dirinci menjadi 25 (dua puluh lima) subunsur pengendalian. Masing-masing subunsur tersebut memiliki parameter yang menunjukkan kualitas pengendalian intern, pengelolaan risiko, serta upaya pengendalian korupsi.
Manajemen Risiko Indeks (MRI) pada UNY adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup UNY yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko. Pada model penilaian MRI, parameter penilaian dikelompokkan menjadi 8 (delapan) area dalam 3 (tiga) komponen utama yaitu: Perencanaan, Kapabilitas, dan Hasil.
Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) merupakan kerangka atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di dalam organisasi. Dimensi IEPK merupakan pengembangan dari Fraud Control Plan (FCP) yang merupakan kerangka pengelolaan risiko korupsi dalam organisasi. Dimensi dan indikator IEPK dikelompokkan dalam 3 (tiga) pilar, yaitu: (a) pilar kapabilitas pengelolaan risiko korupsi didefinisikan sebagai karakteristik organisasional yang mengindikasikan 2 (dua) dimensi kapabilitas yaitu kapasitas dan kompetensi organisasi untuk mengelola risiko korupsi. Kapasitas mencakup semua aspek kebijakan formal antikorupsi, mulai dari pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan, penetapan struktur, SOP antikorupsi, serta standar perilaku. Kapasitas juga ditampilkan oleh dukungan eksplisit sumber daya, baik keuangan, personil, maupun sarana dan prasarana. Kompetensi merujuk kepada gabungan pengetahuan, skill (keterampilan), dan pengalaman yang memampukan organisasi mengelola risiko korupsi secara efektif, (b) pilar penerapan strategi pencegahan didefinisikan sebagai satu-kesatuan proses yang menyeluruh pada semua aspek penerapan strategi pencegahan korupsi yang berfokus pada efektivitas pencegahan dan deteksi dini yaitu menilai seberapa konsisten asesmen risiko korupsi dilakukan dan program pembelajaran antikorupsi telah meningkatkan kepedulian pegawai dan stakeholder dalam mencegah dan mendeteksi perilaku korupsi, menilai seberapa jauh budaya organisasi antikorupsi terbentuk yang tercermin oleh terwujudnya kepemimpinan etis, integritas, organisasional, dan iklim etis yang kondusif, (c) pilar penanganan kejadian korupsi dipergunakan untuk melihat efektivitas pengelolaan risiko korupsi melalui 2 (dua) hal, yaitu sistem respons dan peristiwa korupsi. Efektivitas sistem respons digambarkan oleh seberapa konsisten langkah-langkah investigatif dilaksanakan atas setiap indikasi korupsi yang terdeteksi serta seberapa jauh pengenaan sanksi kepada pelaku, pemulihan kerugian, dan perbaikan sistem pengendalian dilakukan secara konsisten sebagai tindak lanjutnya, kejadian korupsi merupakan peristiwa aktual korupsi yang masih terjadi di dalam lingkungan unit kerja yang keberadaannya menjadi faktor pengurang efektivitas pengendalian korupsi organisasi.