Gedung
Jl. Colombo No. 1 Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 550843, 546719, Fax (0274) 548207
Website: spi.uny.ac.id
Email: spi@uny.ac.id
Tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal (SPI) diatur dalam Pasal 159 Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa SPI UNY mengemban tugas utama untuk membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal di bidang non-akademik, bertindak untuk dan atas nama Rektor.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi-fungsi strategis berikut:
Copyright © 2026,