Tugas dan Tanggungjawab

Tugas & Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal (SPI) diatur dalam Pasal 159 Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa SPI UNY mengemban tugas utama untuk membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal di bidang non-akademik, bertindak untuk dan atas nama Rektor.

Fungsi

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi-fungsi strategis berikut:

  1. Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik.
  2. Pelaksanaan penyusunan pedoman pengawasan internal.
  3. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan UNY bidang non-akademik melalui aktivitas audit, reviu, evaluasi, pemantauan atau monitoring, pemeriksaan, maupun pengawasan lainnya.
  4. Pengambilan kesimpulan atas hasil pengawasan internal.
  5. Pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan internal.
  6. Pelaporan hasil pengawasan internal secara langsung kepada Rektor.
  7. Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor berdasarkan hasil pengawasan internal.