Tugas dan Tanggungjawab

Tugas & Tanggungjawab

Tugas dan tanggungjawab Satuan Pengawas Internal (SPI) diatur pada Pasal 64 Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta yang menyatakan bahwa SPI UNY memiliki tugas  membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal di bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya SPI juga menyelenggarakan fungsi: 

(1) penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik 

(2) pelaksanaan penysuunan pedoman pengawasan internal    

(3) pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan UNY bidang non-akademik melalui aktivitas audit, reviu, evaluasi pemantauan atau monitoring dan pemeriksaan atau pengawasan lainnya

(4) mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal

(5) pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasn internal 

(6) melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor

(7) pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.