Sejarah Singkat
Primary tabs
Sejarah dan Transformasi
Satuan Pengawas Internal (SPI) UNY resmi berdiri pada tanggal 1 Maret 2009 berdasarkan SK Rektor UNY Nomor 222 Tahun 2009 dengan nomenklatur awal Kantor Audit Internal (KAI). Dalam perjalanannya, SPI UNY telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur dan penyesuaian rentang koordinasi administrasi.
Sejak diberlakukannya Statuta UNY Tahun 2011, per Januari 2012 KAI UNY bertransformasi menjadi Satuan Pengawas Internal (SPI). Selanjutnya pada tahun 2022, seiring dengan peralihan status pengelolaan UNY dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022, keberadaan SPI UNY mengalami pergeseran strategis dari yang semula berfungsi sebagai organ menjadi unsur, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Rektor UNY Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta.
Tugas dan Fungsi Strategis
Satuan Pengawas Internal UNY bertugas menjalankan pengawasan di bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor, yang meliputi bidang organisasi, keuangan, ketenagaan, kemahasiswaan, serta sarana dan prasarana.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, SPI UNY menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
- Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik.
- Pelaksanaan penyusunan pedoman pengawasan internal.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan UNY bidang non-akademik melalui aktivitas audit, reviu, evaluasi, pemantauan (monitoring), serta pemeriksaan lainnya.
- Pengambilan kesimpulan atas hasil pengawasan internal.
- Pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal kepada Rektor.
- Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor berdasarkan hasil pengawasan.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Dalam menjalankan operasionalnya, SPI UNY secara administrasi berkoordinasi dengan Direktorat Penjaminan Mutu. Berdasarkan Pasal 68 ayat (1), struktur SPI UNY terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, serta Anggota SPI.
Anggota SPI UNY terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian spesifik yang mencakup:
- Bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Bidang organisasi dan tata kelola.
- Bidang hukum dan ketenagaan/kepegawaian.
- Bidang kemahasiswaan.
- Bidang pengelolaan aset, sarana dan prasarana, serta barang milik universitas.