Kewenangan

Wewenang

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawas Internal memiliki wewenang penuh sebagaimana diatur dalam Audit Charter 2.4 angka 1, yaitu:

  1. Melakukan audit pada unit kerja di UNY terhadap kesesuaian, kewajaran, kelengkapan, efisiensi, dan efektivitas kegiatan serta bisnis dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.
  2. Melakukan audit pada unit kerja berdasarkan permintaan Pimpinan Unit Kerja atau berdasarkan penugasan Rektor sesuai kesepakatan antara Manajemen UNY dengan Manajemen Unit Kerja. Pelaksanaan audit dilakukan dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku di UNY.
  3. Memiliki akses penuh, bebas, dan tak terbatas terhadap seluruh personel Direktorat, Subdirektorat, Unit Usaha, dan Pihak Ketiga yang terikat dengan perjanjian kerja sama maupun perjanjian kinerja. Akses ini meliputi dokumen, pencatatan, personel, dan sumber daya auditi lainnya untuk memperoleh informasi yang komprehensif berkaitan dengan pelaksanaan tugas audit. Hal ini juga mencakup akses kepada rekanan atau calon rekanan penyedia barang dan jasa pada UNY maupun unit bisnis/afiliasi berupa konfirmasi dan klarifikasi secara administratif maupun pengawasan fisik di lapangan.