Tugas dan Tanggungjawab
Submitted by admin on Mon, 2023-08-28 10:54Tugas & Tanggungjawab
Tugas dan tanggungjawab Satuan Pengawas Internal (SPI) diatur pada Pasal 159 Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta yang menyatakan bahwa SPI UNY memiliki tugas membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal di bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
1. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
2. pelaksanaan penyusunan pedoman pengawasan internal;
3. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan UNY bidang nonakademik melalui aktivitas audit, reviu, evaluasi, pemantauan atau monitoring, dan pemeriksaan, maupun pengawasan lainnya;
4. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
5. pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
6. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor; dan
7. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal
