Entry Meeting Audit KAP Soeroso Donosapoetro

Yogyakarta (SPI UNY) - Pada tanggal 5 Maret 2024 di Ruang Rapat III Gedung Rektorat UNY Lantai 3 Sayap Timur dilakukan entry meeting audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Soeroso Donosapoetro atas Laporan Keuangan PTNBH Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). KAP berperan untuk menjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan publik atau stakeholder sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi. 

Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entittas dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 6 (enam) tahun berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Kantor Akuntan Publik memiliki keahlian dalam melakukan audit laporan keuangan, dimana laporan auditnya menjadi pengesahan akan kewajaran kinerja organisasi yang tergambar di laporan keuangannya.

KAP akan mengeluarkan pendapat atas kewajaran laporan keuangan PTNBH UNY yang telah diaudit. Dalam menjalankan tugas tersebut, KAP wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada OJK jika menemukan praktik yang melanggar ketentuan peraturan perundangan maupun aturan pelaksanaan lain, bila pelanggaran tersebut membahayakan keadaan keuangan lembaga yang diperiksa serta kepentingan stakeholder. Kehadiran KAP merupakan bagian dari upaya merealisasikan prinsip keterbukaan informasi agar dapat berjalan secara optimal, melalui penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta peraturan dan prinsip yang berlaku.