SPI Perkuat Pendidikan Anti Korupsi dengan KPK
Primary tabs

Yogyakarta, 14 Februari 2025 - Satuan Pengawasan Internal Universitas Negeri Yogyakarta (SPI UNY) memperkuat komitmen pendidikan anti korupsi melalui kegiatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan di RSU UNY pada Jumat, 14 Februari 2025, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Rapat Pimpinan Universitas Negeri Yogyakarta serta menghadirkan narasumber dari KPK, yaitu Mutiara Carina Rizky Artha. Kehadiran KPK dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kampus.
Salah satu materi penting yang dibahas dalam kegiatan ini adalah pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi. Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman seluruh unsur kampus mengenai batasan penerimaan gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta pencegahan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan layanan akademik maupun non-akademik.Selain itu, kegiatan ini juga membahas penguatan pendidikan anti korupsi di lingkungan UNY. Pendidikan anti korupsi dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga seluruh sivitas akademika.
Penguatan pendidikan anti korupsi ini juga menjadi bagian penting dari upaya UNY dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Melalui pemahaman yang lebih kuat mengenai pengendalian gratifikasi, pencegahan konflik kepentingan, dan budaya integritas, seluruh unit kerja di lingkungan UNY diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan profesional. Upaya ini sejalan dengan komitmen universitas dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan mutu layanan kelembagaan.
Ketua SPI UNY, Abdullah Taman, menyampaikan bahwa kegiatan bersama KPK ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran SPI sebagai mitra pengawal tata kelola universitas. “Pendidikan anti korupsi, pengendalian gratifikasi, dan pembangunan Zona Integritas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi budaya kerja yang harus melekat pada seluruh sivitas akademika UNY. Hal ini juga mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU), khususnya dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik, berintegritas, dan berdaya saing,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, SPI UNY diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mendorong terciptanya tata kelola universitas yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Kolaborasi dengan KPK menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta.
Penulis: Faqih Maarif
Editor: Amalia NS
IKU: Dosen berkegiatan di luar kampus